Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Korlantas Polri menghentikan penerbitan pelat kendaraan khusus dengan kode ‘RF’ sejak Oktober 2022 lalu. Sehingga kode pelat khusus itu akan hilang per November 2023 nanti dikarenakan masa berlaku perpanjangan hanya 1 tahun.
Oleh karenanya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan apabila terdapat kendaraan dengan kokde tersebut di jalanan November nanti, maka pelatnya terindikasi palsu.
“Jadi kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (23/6/2023).
Nantinya, Yusri menjelaskan, penggunaan pelat berkode khusus akan diperketat penerbitannya, dimana pelat khusus itu hanya bisa digunakan oleh pejabat eselon 1 dan 2 serta TNI-Polri.
Pelat khusus nanti juga ke depannya tidak lagi menggunakan kode RF, melainkan dengan kode khusus ‘Z’ serta empat angka acak yang diawali angka 1.
Berlaku Akhir Mei, SIM CI untuk Pengguna Moge
“Untuk nomor khusus di depannya Z. Polisi yang tadinya RFP jadi ZZP, (TNI) Angkatan Darat, ZZD, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1,” jelasnya.
Pelat Kendaraan Khusus Korlantas Polri Yusri Yunus Menghentikan Penerbitan