Minggu, 24/11/2024 15:35 WIB

KPK Jatuhi Sanksi Petugas Rutan dalam Kasus Asusila Istri Tahanan

Sanksi tersebut merupakan putusan atas sidang etik yang diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada petugas rumah tahanan (rutan) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap istri tahanan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sanksi tersebut merupakan putusan atas sidang etik yang diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh Petugas Rutan, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (23/6).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Laporan itu kemudian diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023. Usai menerima laporan itu, kata Ali Fikri, Dewas KPK melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap petugas rutan tersebut.

Dewas lantas menggelar sidang etik pada April 2023 dengan putusan pelanggaran etik sedang.

"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujarnya.

Tak hanya itu, KPK juga menindaklanjuti kasus asusila yang diduga dilakukan petugas rutan KPK dengan proses pemeriksaan di Inspektorat terkait kedisiplinan pegawai.

"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," ujar Ali.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengonfirmasi pihaknya telah menjatuhkan sanksi berupa etik dan disiplin terhadap petugas rutan tersebut.

"Setahu saya sudah selesai disidangkan etiknya oleh Dewas kok ada pernyataan didiamkan Bulan April yang lalu selain sanksi etik yang bersangkutan juga dikenakan saksi disiplin," kata Tumpak saat dihubungi.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.

"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel kepada wartawan, Jumat (23/6).

KEYWORD :

Kasus Asusila Istri Tahanan Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :