Ilustrasi belanja online atau Marketplace. (Foto istimewa/Jurnas)
Jurnas.com – Di era digital, data pribadi seseorang sangatlah mudah ditemukan di dunia maya. Mulai dari yang sengaja diunggah oleh pemilik, hingga akibat penyalahgunaan oleh oknum tak bertanggung jawab, data pribadi bertebaran di ruang digital.
”Untuk itu, negara wajib melindungi data pribadi warganya. Namun, negara juga tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak harus turut andil dalam upaya perlindungan data pribadi,” tutur Setia Mulya, saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Yayasan Sahabat Nurani Banten di Kelurahan Babakan, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Pandeglang, Banten, Minggu (25/6) sore.
”Lalu, siapa saja pihak yang harus terlibat dalam upaya perlindungan data pribadi?” lanjut Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang itu, dalam diskusi luring (offline) bertajuk ”Keamanan Data Pribadi dalam Transaksi Onine”.
Menurut Setia Mulya, pihak pertama yang harus bertanggung jawab dalam upaya perlindungan data pribadi ialah pemerintah sebagai penyelenggara negara. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, saat ini sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai payung hukumnya.
Selanjutnya, pihak kedua yang juga memiliki kewajiban melindungi data pribadi adalah penegak hukum. Wujud perlindungannya ditunjukkan dengan, apabila sudah terjadi tindak pidana penyalahgunaan, maka penegak hukum wajib melindungi hak pemilik data yang dilanggar oleh pengendali data.
Guna meminimalisir kejadian yang tidak diharapkan, lanjut Setia Mulya, pengguna perlu menjaga data pribadinya agar dapat melindungi dirinya dari kejahatan digital. Sejumlah cara dapat dilakukan untuk menjaga keamanan data pribadi dari kejahatan dunia maya.
”Pastikan hanya memberikan data pribadi kepada pihak yang tepat, lakukan double checking di setiap transaksi, periksa perizinan akses aplikasi, serta baca syarat dan ketentuan aplikasi,” pungkas Setia Mulya dalam diskusi yang dipandu moderator Joan Permana itu.
Dari perspektif keamanan digital, dalam diskusi lintas komunitas yang digelar ”chip in” di acara Gerakan Melek Literasi Sahabat Nurani untuk Desa Berdaya itu, pembina Komunitas Film Pramuka Habibie Yukezain berbagi tips melindungi data pribadi dan reputasi online.
”Hindari pengisian data pribadi pada wifi publik, hindari posting yang berlebihan pada media sosial, buat kata sandi yang kuat dan kelola kata sandi, jangan masuk ke situs website dengan akun Facebook,” rinci Habibie di depan komunitas yang hadir dalam diskusi, yakni: Komunitas Pasir Jengkol, Komunitas Pangampoan Berkah, Komunitas Wangkelang Bersatu, Komunitas Batulawang Jaya, dan Juantaka Babakan.
Sementara, dosen Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi Untirta Banten Neka Fitriyah mengatakan, lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia memberi peluang terhadap penyalahgunaan data. Menurut dia, Indonesia juga dianggap sebagai negara paling berisiko mengalami serangan IT Security.
”Penyalahgunaan data paling sering terjadi di sektor e-commerce (29,8 persen), instansi pemerintah (25,5 persen), jasa keuangan (17 persen), media sosial (6,4 persen), dan telekomunikasi (4,3 persen),” papar Neka Fitriyah.
Untuk diketahui, diskusi literasi digital pada lingkup komunitas merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD). IMCD diinisiasi Kemenkominfo untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga 2024.
Tahun ini, program #literasidigitalkominfo dilaksanakan sejak 27 Januari 2023. Program Kemenkominfo yang berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 18 mitra jejaring ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.
Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan info literasi digital dapat diakses melalui media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Fan Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo serta website info.literasidigital.id.
KEYWORD :Kemenkominfo IMCD Digital Transaksi Online