Ilustrasi pajak (SindoNews)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-496 Jakarta yang berlangsung selama periode 22 Juni hingga 29 Desember 2023.
"Dalam rangka HUT Jakarta kami menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," sebut akun Instagram @humaspajakjakarta, Selasa (27/6).
Senada dengan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan program pemutihan pajak kendaraan dituangkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
"Iya ada pemutihan pajak kendaraan. Itu diatur di SK Kepala Badan," kata Lusiana saat dikonfirmasi.
Program pemutihan pajak DKI Jakarta itu mencakup penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan BBNKB.
Setor Pajak Rp33,4 Miliar, Perusahaan Induk Hotel Sultan Dapat Penghargaan dari BAPENDA DKI
Adapun program pemutihan yang digelar Bapenda DKI Jakarta, pertama penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.
Kedua, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Ketiga, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Pajak kendaraan pemutihan pajak HUT Jakarta Bapenda DKI