Sabtu, 23/11/2024 14:38 WIB

Genjot Ekspor Pertanian dan Kehutanan, Kemendag Beri Relaksasi Kebijakan

Kemendag telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya dengan memberikan relaksasi kebijakan terhadap jenis produk tersebut.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. (Dok. Humas Kemendag)

JAKARTA, Jurnas.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen terus mendorong kinerja ekspor berbagai jenis produk nonmigas, termasuk produk pertanian dan kehutanan, salah satunya melalui relaksasi kebijakan.

Menurut Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, kedua jenis produk tersebut merupakan produk ekspor utama Indonesia setelah bahan bakar mineral, lemak dan minyak, besi dan baja, bijih logam, dan alas kaki.

"Guna mendorong kinerja ekspor, Kemendag telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya dengan memberikan relaksasi kebijakan terhadap jenis produk tersebut," kata Wamendag saat melakukan kunjungan kerja di CV Sono Putro, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (1/7).

Wamendag menjelaskan, produk kayu S4S (surfaced on 4 sides), E2E (eased 2 edges), dan E4 (eased 4 edges), pada 15 Juli 2023—14 Juli 2024 diberikan relaksasi luas penampang. Dari sebelumnya yang dapat dieskpor maksimal 10.000 mm², menjadi 15.000 mm².

Selain itu, juga diberikan fasilitasi subsidi pembiayan pengurusan Laporan Surveyor (LS) untuk pelaku usaha kecil dan mikro (UKM).

Wamendag juga menyampaikan, Kemendag telah menerbitkan Permendag 16 tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri dan Permendag 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dalam peraturan tersebut, kegiatan ekspor termasuk produk industri kehutanan wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang memenuhi ketentuan dan telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

"Dalam hal ini, kami mengapresiasi PT Sucofindo sebagai surveyor dalam melakukan verifikasi/penelusuran teknis untuk penerbitan Laporan Surveyor (LS) guna memastikan bahwa produk yang akan diekspor sesuai dengan ketentuan kriteria teknis, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan," terang Wamendag.

Wamendag menambahkan, negara tujuan utama ekspor produk industri kehutanan Indonesia adalah Tiongkok, Amerika Serikat, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Australia, Vietnam, Taiwan, dan Filipina.

Menurutnya, peningkatan kinerja ekspor produk industri kehutanan ke negara tujuan ekspor utama tersebut harus dilakukan secara sungguh-sungguh, tepat, dan sistematis.

Peningkatan akses pasar utama penting dilakukan melalui penguatan fasilitasi dan informasi ekspor yang mencakup promosi ekspor, penjajakan bisnis (business matching), serta penguatan perdagangan di negara tujuan ekspor.

Perwakilan perdagangan yang tersebar di beberapa negara (Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center) dapat diberdayakan untuk mempromosikan komoditas ekspor Indonesia.

"Ke depan, upaya peningkatan ekspor khususnya pada produk pertanian dan kehutanan perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh para pemangku kepentingan terkait, mengingat karakteristik yang dimiliki produk pertanian dan kehutanan Indonesia mendapat perhatian tersendiri dari pasar internasional," imbuh dia.

KEYWORD :

Jerry Sambuaga Relaksasi Kebijakan Ekspor Produk Nonmigas Ekspor Produk Pertanian Ekspor Produk Keh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :