Fahmi Darmawansyah
Jakarta - Tersangka Fahmi Darmawansyah segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Hal itu menyusul dilakukannya pelimpahan tahap dua oleh lembaga antikorupsi.
Demikian disampaikan Jubir KPK, Febri Diansyah, Jumat (17/2/2017). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah proses penyidikan kasus dugaan suap proyek monitoring satelit di lingkungan Bakamla yang menjerat suami artis Inneke Koesherawati ini rampung (P21).Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, dan selanjutnya melipahkannya ke pengadilan. Tak lama lagi Fahmi akan duduk di kursi pesakitan."Rencana akan disidang di Jakarta," tandas Febri.Fahmi sendiri membenarkan pelimpahan tahap dua ini. Meski demikian, Ferbi enggan berbicara banyak mengenai kasus yang merundungnya. "Mohon doanya aja semua. Insyaallah," kata Fahmi sebelum meninggalkan gedung lembaga antikorupsi dengan menumpang mobil tahanan KPK.
Suap Bakamla Fahmi Darmawansyah KPK