Bendera Arab Saudi dikibarkan di depan konsulat Saudi pada 6 November 2018 [Elif Öztürk / Anadolu Agency]
JAKARTA, Jurnas.com - Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi lima orang yang disebut telah berpartisipasi dalam serangan terhadap tempat ibadah di gubernuran al-Ahsa Provinsi Timur Kerajaan.
Mereka adalah warga negara Mesir, Talha Hisham Mohammed Abdo dan warga negara Saudi Ahmad bin Mohammed bin Ahmad Asiri, Nassar bin Abdullah bin Mohammed al-Mousa, Hamad bin Abdullah bin Mohammed al-Mousa dan Abdullah bin Abdulrahman bin Abdulaziz al-Tuwaijr.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatkan, kelima orang dini dijatuhi hukuman mati karena berpartisipasi dalam penyerangan yang mengakibatkan lima orang tewas dan lainnya luka-luka. Mereka juga dituduh bergabung dengan organisasi teroris.
Kementerian mengatakan bahwa pemerintah Kerajaan ingin menjaga keamanan dan stabilitas dan ingin memastikan bahwa keadilan diberikan kepada mereka yang melakukan tindakan seperti itu.
Jumlah total orang yang dihukum mati sejauh ini menjadi 68 oleh Arab Saudi. Negeri Petro Dolar sering menjadi sasaran kritik oleh kelompok hak asasi manusia yang keberatan dengan penggunaan hukuman mati.
Lebih dari 20 eksekusi telah dilakukan sejak awal Mei untuk pelanggaran terkait terorisme. Sebagian besar di provinsi timur.
Pada akhir Mei, pihak berwenang menghukum mati dua warga Bahrain yang dihukum karena terorisme dalam kasus yang menurut Amnesty International bergantung pada "pengakuan yang tercemar penyiksaan".
Sumber: Al Arabiya
KEYWORD :Arab Saudi Arab Saudi Eksekusi Warga Mesir Eksekusi Mati Arab Saudi