Sabtu, 23/11/2024 14:45 WIB

DPR Ingatkan Novel Baswedan: Jangan Klaim Sepihak dan Menyudutkan Penegak Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan, bukti-bukti diperlukan agar informasi yang disampaikan tidak hanya membuat gaduh publik dan busa segera ditindaklanjuti.

Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta Novel Baswedan memberikan bukti riil adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan, bukti-bukti diperlukan agar informasi yang disampaikan tidak hanya membuat gaduh publik dan busa segera ditindaklanjuti.

"Jangan klaim sepihak lalu seolah-olah menyudutkan penegak hukum tidak bergerak, kalau saya melihat KPK saat ini perform kok, banyak yang ditangkap, banyak yang OTT, edukasi berjalan pencegahan berjalan," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/7).

Menurut dia, informasi dugaan tindak pidana bisa ditindaklanjuti jika ditemukan bukti yang konkret. Tanpa bukti, Novel atau pihak lainnya diharapkan tidak membuat opini yang negatif kepada lembaga penegak hukum.

"Ya kita (Komisi III) minta buktinya seperti apa. Kalau memenuhi syarat ditindaklanjuti, tapi kalau tidak ada bukti ya jangan jalankan mekanisme peradilan opini, gitu," kata Politikus Partai Gerindra ini.

Habiburokhman bahkan mempertanyakan kebenaran dari informasi dari Novel. Apalagi, informasi terkait adanya praktik rasuah di Komisi Antikorupsi beberapa kali beredar ke publik.

"Saya enggak tahu seberapa valid data-data tersebut berkali-kali ada data-data yang info-info seperti ini," jelasnya.

Sayangnya, informasi yang diungkap itu tidak disertakan bukti-bukti. Politikus Partai Gerindra ini kembali menekankan jika informasi yang sumir tidak bisa ditindaklanjuti.

"Tapi kan publik itu tidak disuguhi bukti-bukti yang riil, bagaimana, negara hukum kan ada mekanismenya. Kalau yang bersifat umum, hal yang bersifat baru, informasi belum A1, belum meyakinkan kualifikasinya, tentu enggak bisa ditindaklanjuti," kata dia.

Novel sebelumnya mengungkap adanya transaksi Rp300 miliar yang melibatkan seorang mantan pegawai KPK. Ini disampaikan Novel di sebuah podcast bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Novel menyebut temuannya itu merujuk data dari Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

"Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar dan saya duga lebih. Ada katakan sampai Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam acara tersebut.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Habiburokhman KPK Novel Baswedan transaksi mencurigakan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :