Wakil Ketua I DPRD Kepri sekaligus Presnas Pena 98 Kepri, Rizki Faisal. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua I DPRD Kepri, Rizki Faisal menyayangkan, sikap Pemko Batam yang tidak menetapkan Pulau Kasu, sebagai daerah darurat bencana usai diterjang bencana angin puting beliung beberapa waktu lalu.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, Pulau Kasu seharusnya dapat ditetapkan sebagai daerah darurat bencana, karena sebanyak 102 rumah mengalami kerusakan akibat bencana tersebut.
“Seharusnya Pemko cepat tanggap menetapkan daerah ini sebagai darurat bencana,” kata Rizki dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Sabtu (8/7).
Hal yang sama diutarakan Presidium Nasional Persatuan Aktivis Nasional (Pena) 98 Kepri ini dalam kegiatan pembagian insentif di Pulau Kasu, Kota Batam, kemarin.
Rizki Faisal melanjutkan, penetapan darurat bencana di Pulau Kasu akan membuat penanganan pasca bencana di pulau itu bisa dilakukan dengan lebih maksimal.
Pena 98 Dukung Penuh Sikap Ketua MPR
“Karena bantuan yang mengalir bisa banyak ke sini. Rumah-rumah yang rusak berat sekalipun bisa dibantu lebih besar,” sebutnya.
Terkait penanganan pasca bencana di Pulau Kasu, Pemprov Kepri sendiri sejauh ini telah melakukan pendataan terhadap rumah warga yang mengalami kerusakan.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat meninjau lokasi pada 25 Juni lalu menyampaikan, Pemprov Kepri akan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di APBD Kepri tahun 2023 ini untuk memperbaiki rumah warga yang menjadi korban angin puting beliung.
“Kita akan berikan bantuan tunai agar masyarakat bisa memperbaiki rumah mereka, kita berikan apresiasi juga untuk teman-teman DPRD Provinsi Kepri yang menyetujui penggunaan anggaran untuk bantuan,” ujarnya.
KEYWORD :Pena 98 Kepri Rizki Faisal Pulau Kasu darurat bencana puting beliung