Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (foto: mediaindonesia.com)
Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan jika masyarakat tidak perlu khawatir untuk menabung di bank.
Pasalnya, semua bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan termasuk bank perekonomian rakyat yang dulunya adalah bank perkreditan rakyat.
Untuk diketahui, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah lembaga negara yang memiliki fungsi untuk menjamin simpanan masyarakat yang disimpan pada perbankan yang mengalami likuidasi.
Kontras dengan Trump, Harris Akhiri Konvensi Partai Demokrat dengan Seruan Lawan Tirani di Seluruh Dunia
"Jadi teman-teman tidak usah khawatir kalau nyimpan di bank itu aman karena kalau ada apa-apa dengan banknya simpanannya akan dijamin oleh LPS, akan dikembalikan oleh LPS," kata Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih.
Menurut Lana, kehadiran LPS memang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menabung di perbankan.
"Jadi tidak perlu khawatir, ada LPS. Jadi kalau jingle LPS kita tahu `Ku aman ada LPS`, jadi jangan lupa kalau ada LPS tidak perlu khawatir, simpanan di bank dijamin aman Insya Allah," tegasnya.
Lana menjelaskan, ada tiga syarat agar dana nasabah yang disimpan di perbankan bisa dijamin oleh LPS.
Pertama tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25 persen.
Kemudian syarat berikutnya adalah harus tercatat pada pembukuan bank atau ada bukti catatan saldo di perbankan.
"Yang ketiga tidak terlibat fraud, tidak terlibat kegagalan bank. Misalnya gara-gara punya kredit nggak bisa bayar banknya bangkrut, itu artinya menyebabkan bank itu gagal," jelasnya.
Sementara untuk saldo yang dijamin bagi setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp2 Miliar.
KEYWORD :LPS Simpanan. Bank Uang