Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. (Foto: Net)
Bandung, Jurnas.com - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, menyatakan terpidana kasus korupsi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bebas murni setelah menempuh masa cuti menjelang bebas.
Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Bandung Budiana mengatakan masa cuti menjelang bebas Anas Urbaningrum sebetulnya telah berakhir pada Minggu (9/7/2023). Namun pemberian surat bebas murni baru diberikan kepada Anas hari ini (Senin).
"Selama beliau menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan, beliau wajib lapor ke Bapas dua minggu sekali," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Senin (10/7/2023).
Saat cuti menjelang bebas, menurutnya, Anas Urbaningrum telah melakukan wajib lapor selama enam kali. Dia memastikan selama program itu tidak ada pelanggaran yang dilakukan Anas.
Kurang Terkenal 15 Hari Lalu di Amerika, Cawapres Tim Walz Bertekad Menangkan Pilpres AS Bersama Harris
"Dengan demikian, beliau berhak mendapatkan surat pembebasan bimbingan," kata dia.
Adapun dalam pemberian surat bebas murni itu Anas hadir langsung ke Bapas Bandung pada hari ini. Dia hadir bersama para simpatisan ke lokasi tersebut.
Rusia Klaim Gagalkan Serangan Pesawat Nirawak Ukraina di Atas Wilayah Moskow, Tidak Ada Kerusakan
Sementara itu, Anas mengatakan dengan adanya sertifikat bebas yang diterimanya, maka dirinya kini sepenuhnya merdeka. Dia mengaku kebebasannya itu akan menjadi awal dirinya untuk melakukan tugas pribadi dan tugas publik di masa mendatang.
Di samping itu, dia mengaku akan terjun kembali ke dunia politik karena dirinya kini merupakan komoditas politik di Indonesia.
Usulan Harris Meningkatkan Tarif Pajak Bakal Mempengaruhi Saham Kebutuhan Pokok, hingga Tenaga Surya
"Tugas publik seperti yang tadi disampaikan, tugas sosial, publik, terkait urusan publik. Urusan politik kan salah satunya urusan publik," kata Anas.
KEYWORD :Anas Urbaningrum Proyek Hambalang Bebas Murni