Tahanan KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dalam bentuk fee dari PT Tanur Muthmainnah ke Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil.
Uang itu diduga diberikan agar perusahaan travel umroh tersebut dimenangkan dalam proyek pemberangkatan umroh bagi takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Materi tersebut didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan saksi yakni Komisaris Utama Biro Jasa Umroh PT Tanur Muthmainnah Tour, Maria Giptia pada Senin (10/7).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dalam bentuk pembagian fee dari kerjasama pelaksanaan paket Umroh di Pemkab Kepulauan Meranti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/7).
Untuk diketahui, PT Tanur Muthmainnah mempunyai program, di mana setiap memberangkatkan lima jemaah umroh akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang.
Namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. KPK menyebut Adil diduga menerima suap senilai Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah.
Uang suap itu diterima Adil melalui Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih yang merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.
Selain terjerat penerimaan suap jasa travel umroh, Adil juga turut terjerat pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023.
Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran lima sampai dengan sepuluh persen untuk setiap SKDP, kemudian disetorkan kepada Fitria Nengsih selaku orang kepercayaan Adil.
Kemudian, kasus ketiga Adil terkait dugaan suap senilai Rp1,1 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti.
Suap diduga diberikan Adil ke M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Muhammad Adil sebagai tersangka penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Muhammad Adil juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu Fitria Ningsih sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEYWORD :KPK Bupati Meranti Travel Umroh PT Tanur Muthmainnah Muhammad Adil