Minggu, 20/10/2024 10:33 WIB

Ekspor ke Jepang Dipermudah dengan SKA Elektronik

Permendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA.

Ilustrasi ekspor-impor. (foto: antarafoto.com)

JAKARTA, Jurnas.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempermudah fasilitasi ekspor ke Jepang melalui Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form), yang diterbitkan melaui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2023.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Permendag ini diterbitkan sebagai komitmen bersama antara Indonesia dan Jepang untuk pemberlakuan SKA Elektronik Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) mulai 26 Juni 2023. 

"Indonesia optimis hubungan baik kedua negara dapat ditingkatkan, terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global saat ini," ujar Mendag Zulhas dalam keterangan resmi diterima, Jakarta, Rabu (12/7).

Permendag Nomor 20 Tahun 2023 ini terkait dengan ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Permendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA. Aturan ini ditetapkan dan diberlakukan mulai 26 Juni 2023.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, IJEPA yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008 merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Jepang. Selain itu, Jepang merupakan salah satu mitra dagang ekspor-impor yang sangat potensial bagi Indonesia.

IJEPA, kata dia, telah membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Jepang dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia.

"Melalui Permendag ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha terutama saat mengajukan klaim preferensi di negara tujuan ekspor, yaitu Jepang karena SKA elektronik tidak memerlukan lagi SKA paper yang berisiko hilang atau rusak ketika dalam perjalanan," terang Budi.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, para pelaku usaha Indonesia yang akan melakukan ekspor ke Jepang juga harus memahami aturan pemenuhan asal barang dan pembuatan SKA secara komprehensif.

Menurut Bambang, implementasi perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi dengan menggunakan SKA elektronik untuk menekan biaya produksi.

KEYWORD :

Kemendag Permudah Ekspor ke Jepang SKA Elektronik Kementerian Perdagangan Ekspor ke Jepang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :