Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto. (Foto dok. Kemenko Perekonomian/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada hari ini, Selasa (18/7).
Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
"Ya betul (Airlangga dipanggil sebagai saksi)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada Jurnas.com.
Ketut mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan diperiksa untuk melengkapi berkas tiga tersangka koorporasi dalam kasus ini.
Dikatakan Ketut, Airlangga telah bersedia memenuhi panggilan Kejagung. Airlangga mengonfirmasi baru akan hadir sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya Kejagung menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.
Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Minyak Goreng Airlangga Hartarto Pemeriksaan Saksi