Sabtu, 23/11/2024 12:31 WIB

DPR Optimis Revisi UU Penyiaran Rampung Sebelum Pemilu

Kita saat ini sedang menerima masukan-masukan dari universitas-universitas dan lembaga penyiaran. Kita melakukan penyerapan aspirasi dengan mengundang pihak-pihak yang kompeten terkait hal ini. Mudah-mudahan rampung di masa sidang depan, sebelum Pemilu sudah selesailah.

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini mengaku optimistis pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran rampung sebelum masa Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Apalagi, panita kerja (panja) terkait payung hukum ini sudah terbentuk.

Panja bahkan tengah bekerja menyelesaikan revisi UU Penyiaran. Salah satunya, mencari banyak pendapat dan masukan dari para ahli di bidang terkait.

"Kita saat ini sedang menerima masukan-masukan dari universitas-universitas dan lembaga penyiaran. Kita melakukan penyerapan aspirasi dengan mengundang pihak-pihak yang kompeten terkait hal ini. Mudah-mudahan rampung di masa sidang depan, sebelum Pemilu sudah selesai lah," kata Jazuli, Sabtu (22/7).

Selain menyerap aspirasi dari akademisi, lembaga, dan para ahli, Komisi I DPR yang saat ini memasuki masa reses tengah meminta aspirasi langsung dari masyarakat umum.

"Ya di masa reses ini kita menyerap pendapat masyarakat ya masukan mereka tentu revisi UU yang kita kerjakan itu UU Penyiaran dan UU ITE," kata dia.

Politikus PKS ini mengajak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk bisa ikut ambil bagian dan menyuarakan hal-hal yang perlu direvisi di UU Penyiaran. Mengingat, kewenangan KPI adalah untuk mengawasi lembaga penyiaran di seluruh Indonesia.

Dia berharap KPI bisa memiliki regulasi yang lebih optimal dalam menjalankan tugasnya dan mendorong lembaga penyiaran di Indonesia agar semakin berkualitas dalam menyajikan konten.

"Mudah-mudahan ya regulasi ini bisa kita selesaikan dan memenuhi apa yang dibutuhkan KPI sehingga regulasi yang proporsional untuk menunjang kinerjanya," ujarnya.

Revisi UU Penyiaran disiapkan guna mengatur siaran di media sosial di samping mengatur lembaga penyiaran seperti TV dan Radio. Mengingat, saat ini media sosial juga banyak menayangkan konten audio visual namun belum ada payung hukum yang mengaturnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Jazuli Juwaini Revisi UU Penyiaran KPI PKS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :