Senin, 25/11/2024 18:18 WIB

Anggota DPR Minta Pemerintah Pro Aktif Memitigasi Kebocoran Data Masyarakat

Transparansi terhadap penanganan ini tidak muncul ke publik. Diapakan kebocorannya? Bagaimana penanganannya? Bagaimana kita mitigasi terhadap data-data yang bocor?

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah didorong pro aktif menyampaikan langkah mitigasi kebocoran data masyarakat. Terpenting, bersikap transparan soal temuan bocornya data penduduk.

"Transparansi terhadap penanganan ini tidak muncul ke publik. Diapakan kebocorannya? Bagaimana penanganannya? Bagaimana kita mitigasi terhadap data-data yang bocor?" kata Anggota Komisi I DPR RI Sukamta Mantamiharja kepada wartawan, Sabtu (22/7).

Sukamta menekankan salah satu poin penting dalam menangani kebocoran data adalah dengan melakukan mitigasi. Terutama, menyosialisasikan masyarakat agar memproteksi data pribadi agar kejadian serupa tidak terulang.

Dia juga berharap insiden kebocoran data ditangani dengan serius oleh para pemangku kepentingan. Menurut dia, kebocoran data pribadi masyarakat apa pun bentuknya bukan persoalan sepele.

"Jadi kita berharap betul persoalan ini ditangani secara emergency. Jangan ditangani dengan cara ringan hanya sekedar dibantah `oh itu bukan Dukcapil`. Rakyat butuh penjelasan dari negara yang bertanggung jawab mengumpulkan data-data warga itu," tegas dia.

Sebelumnya, kasus kebocoran data juga terjadi di dukcapil dan paspor. Lalu, 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, data SIM Card, dan browsing history dari 26 juta pengguna Indihome juga telah terjadi kebocoran.

Teranyar, 337 juta data yang diduga berasal dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bocor. Ratusan juta data yang dijual di darkweb bahkan cukup lengkap.

Tak tanggung-tanggung, data yang bocor mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor akta lahir, golongan darah, agama, status pernikahan, nomor akta nikah dan nomor akta cerai. Kemudian, peningkatan tanggal nikah/tanggal cerai, kelainan fisik, penyandang cacat, pendidikan akhir, jenis pekerjaan, NIK ibu, NIK ayah, nama lengkap ibu, hingga nama lengkap ayah.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Sukamta PKS kebocoran data UU PDP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :