Minggu, 08/09/2024 03:03 WIB

Kejagung Tangani Kasus Korupsi hingga Rp152 Triliun

Nilai tersebut berasal dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, dari tahun lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menangani kasus korupsi dengan kerugian negara senilai Rp152 triliun hingga semester I 2023.

Nilai tersebut berasal dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, dari tahun lalu.

“Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp152,247 triliun dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (23/7).

Dia menjelaskan, beberapa perkara korupsi mega korupsi sedang ditangani jajaran Pidsus Kejaksaan Agung seperti proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kominfo senilai Rp8,32 triliun, korupsi ekspor CPO atau minyak goreng Rp 6,47 triliun.

Kemudian perkara korupsi yang ditangani tahun lalu yang masih dalam proses upaya hukum seperti Duta Palma Grup, Jiwasraya, LPEI dan lainnya.

Ketut juga menyampaikan, Bidang Pidsus Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 3.397 perkara dalam tahap eksekusi, dan 3.923 perkara di tahap penuntutan.

“Juga ada 2.117 perkara telah diselesaikan di tahap penyidikan,” katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu merincikan total kerugian negara yang berhasil di tangani Rp152,24 triliun dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat meliputi; pertama, mengembalikan kerugian keuangan negara Rp42,70 triliun, dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat.

Kedua, mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp109,5 triliun, yang bersumber dari perkara PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Grup, Taspen dan BTS 4G Kominfo.

Selanjutnya, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,82 triliun, serta penyelamatan dan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya Rp1,1 triliun.

Sementara itu di Bidang Pembinaan atau pemulihan aset Kejaksaan Agung menyelesaikan barang rampasan negara dan benda sitaan negara mencapai Rp4,88 triliun, penelusuran, pengamanan dan penyelesaian aset Rp 5 triliun, serta pendampingan dan pemulihan aset kementrian/lembaga sebesar Rp66,3 miliar.

Selain Bidang Pidum, kinerja bidang Perdana dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Agung menangani 35.826 perkara penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, mewakili kepentingan umum dalam rangka penegakan hukum.

“Jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan di Bidang Datun sebesar Rp271,5 triliun dan 11.874.569,63 dolar Amerika Serikat,” katanya.

Datun juga berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp45,5 triliun dan 1.773.538,55 dolar Amerika Serikat.

Kemudian kinerja di Bidang Pidana Militer (Pidmil), Kejagung melaksanakan koordinasi teknis penuntutan dilakukan Oditurat Militer sebanyak 545 perkara. Terdapat 10 perkara tahap penyelidikan, empat perkara tahap penyidikan dan empat perkara di tahap penuntutan.

Pada acara puncak peringatan HBA ke-63 yang dihadiri Presiden Joko Widodo. Presiden mengingatkan peran Kejaksaan RI untuk mempertahankan dan mengembalikan aset negara sangat penting.

“Peran jaksa sebagai pengacara negara juga sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, mencegah penyalahgunaan keuangan negara, mempertahankan dan mengembalikan aset negara,” kata Presiden Jokowi dalam amanatnya saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan ke-63 Hari Bhakti Adhyaksa di Jakarta, Sabtu.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kejagung Kasus Korupsi Korupsi Migor Kerugian Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :