Seorang perempuan memegang Alquran (Foto: Reuters)
JAKARTA, Jurnas.com - Organisasi Kerjasama Islam menangguhkan status utusan khusus Swedia atas pembakaran Alquran di Stockholm yang memicu kemarahan dan protes massal di sejumlah negara Muslim.
Organisasi yang terdiri dari 57 negara mayoritas Muslim itu mengatakan pada Minggu (23/7) bahwa penangguhan itu karena "pemberian lisensi oleh otoritas Swedia yang memungkinkan penyalahgunaan berulang kali terhadap kesucian Alquran dan simbol-simbol Islam."
Kitab suci Islam dibakar atau dirusak selama demonstrasi publik baru-baru ini di ibukota Swedia. Seorang pria Irak yang tinggal di Swedia, yang memproklamirkan diri sebagai ateis mengumumkan rencana membakar Alquran di depan Kedutaan Besar Irak di Stockholm pada Kamis.
Demonstran di Irak menyerbu Kedutaan Besar Swedia dan pemerintah Irak memutuskan hubungan diplomatik dengan Swedia. Pada akhirnya, pria di Swedia itu menendang dan menginjak kitab suci Islam tersebut namun berhenti membakarnya.
Keputusan Organisasi Kerjasama Islam datang setelah komite eksekutif blok itu mengadakan pertemuan 2 Juli menyusul insiden pembakaran Alquran sebelumnya.
Komite meminta sekretaris jenderal untuk mempertimbangkan menangguhkan status utusan khusus dari "negara mana pun di mana salinan Al-Alquran atau nilai-nilai dan simbol Islam lainnya dinodai dengan persetujuan dari otoritas terkait", menurut pernyataan hari Minggu.
Organisasi tersebut mengatakan telah mengirim surat kepada menteri luar negeri Swedia untuk menyampaikan keputusan tersebut.
Pembakaran Alquran di depan umum di Denmark pada hari Jumat memicu lebih banyak protes di Irak, beberapa di antaranya berupa kekerasan.
Para pengunjuk rasa bentrok dengan polisi saat mereka berusaha menyerbu Zona Hijau di Bagdad tempat kedutaan Denmark berada, dan di Basra, para demonstran membakar fasilitas milik proyek pembersihan ranjau Dewan Pengungsi Denmark.
Kementerian Luar Negeri Denmark pada hari Minggu mengutuk pembakaran Alquran.
"Pembakaran teks suci dan simbol agama lainnya adalah tindakan memalukan yang tidak menghormati agama orang lain," katanya. "Ini adalah tindakan provokatif yang menyakiti banyak orang dan menciptakan perpecahan antara agama dan budaya yang berbeda."
Walau begitu, Kementerian Luar Negeri Denmark itu menambahkan bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul harus dihormati.
Sementara banyak negara di dunia masih memiliki undang-undang yang mengkriminalisasi penistaan agama, Swedia dan Denmark tidak melakukannya, dan pembakaran kitab suci tidak secara khusus dilarang oleh undang-undang.
Sumber: AP
KEYWORD :Organisasi Kerjasama Islam OKI Kecam Pembakaran Alquran Penodaan Agama Pembakaran Alquran