Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto. (Foto dok. Kemenko Perekonomian/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto masih diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, Senin (24/7).
Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa penyidik Kejagung selama 12 jam sejak pukul 08.24 WIB pagi. Berdasarkan pantauan Jurnas.com Airlangga masih belum keluar dari Gedung Bundar Kejagung.
Kuat dugaan, Airlangga diperiksa penyidik soal perizinan ekspor CPO kepada tiga koorporasi yang telah ditetapkan tersangka. Ketiganya yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Kebijakan izin ekspor CPO itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6,47 triliun. Di mana, kasus korupsi yang terjadi pada periode 2021-2022 itu masih di bawah pengawasan Airlangga Hartarto.
Adapun ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.
Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Luhut Panjaitan sebelum Airlangga Mundur Ketum Golkar: Kita Harus Kompak, Jangan Mau Diintimidasi
Kejagung Korupsi Minyak Goreng CPO Airlangga Hartarto Menko Perekonomian