Ilustrasi Pemilu 2024
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye hingga masa tenang Pemilu 2024. Penetapan jadwal kampanye tersebut dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Adapun PKPU mengenai kampanye itu ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy`ari pada 14 Juli 2023. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal diundangkan.
Salah satu pasal memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini termuat dalam lampiran.
Beri Selamat Prabowo-Gibran di Sidang Bersama, Puan: Potret Pemilu 2024 Harus Jadi Autokritik
"Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini," demikian bunyi pasal 7 PKPU tersebut.
PKPU tersebut juga mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:
a. 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
Komisi Pemilihan Umum Pemilu 2024 Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Jadwal Pilpres 2024