Rabu, 15/01/2025 18:12 WIB

BEI Denda Krakatau Steel Rp150 Juta, Ini Sebabnya

BEI mendorong emiten tembaga pelat merah ini untuk menyampaikan kembali laporan keuangannya

Papan elektronik IHSG di Bursa Efek Indonesia. (Foto ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Pasar Modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) beri peringatan tertulis ketiga sekaligus denda sebesar Rp150 juta kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) terkait laporan keuangan kuartal I-2023.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyoroti soal komparasi laporan keuangan tiga bulan pertama KRAS yang memakai perbandingan tahun buku 2022 yang belum diaudit.

"Sehingga informasi komparatif yang disajikan pada Laporan Keuangan Triwulan I 2023 yang disampaikan menggunakan saldo Laporan Keuangan Tahunan 2022 (unaudited)," kata Nyoman, Selasa (25/7/2023).

Berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No. 16, diatur bahwa Laporan tengah tahun (interim disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Sementara mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 14 tahun 2022 diatur bahwa laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik.

Diketahui, laporan konsolidasian KRAS triwulan pertama 2023 masih memakai komparasi keuangan tahun buku 2022 yang belum diaudit.

BEI mendorong emiten tembaga pelat merah ini untuk menyampaikan kembali laporan keuangannya.

"Menyusul hal tersebut Bursa mengenakan Surat Peringatan kepada KRAS atas belum disampaikannya Laporan Keuangan Triwulan I 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

KEYWORD :

Krakatau Steel Denda BEI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :