Minggu, 22/12/2024 13:12 WIB

Edan, Yamaha dan Honda Sekongkol Katrol Harga Motor

Harga jual di pasar Indonesia seharusnya Rp8,7 juta, ternyata justru bengkak menjadi harga kisaran Rp15-18 juta.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf

Makassar - Dua perusahaan besar otomotif Indonesia, yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufakturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) oleh Komisi  Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dianggap bersalah. Keduanya dianggap melakukan persekongkolan dalam menetapkan harga juga motor jenis skuter matik.

Keputusan bersalah itu, sudah  ditetapkan oleh majelis dalam persidangan. "Adanya bukti-bukti dan apapun yang diputuskan itu tanpa adanya intervensi dari siapapun termasuk saya selaku Ketua KPPU," ujar  Ketua KPPU RI,  Muh Syarkawi Rauf dilansir Antara.

Investigasi yang dilakukan KPPU, ditemukan kejanggalan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc produksi  PT YIMM dan PT AHM. Karena ada dugaan terdapat pertemuan antara manajemen PT YIMM dan PT AHM membahas mengenai kesepakatan.

Dari Pertemuan itu, PT YIMM akan mengikuti harga jual motor PT AHM. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik terjadinya persekongkolan penyesuaian harga jual produk PT YYIMM yang mengikuti harga jual PT AHM. Sehingga,  harga jual di pasar Indonesia seharusnya Rp8,7 juta, ternyata justru bengkak menjadi harga kisaran Rp15-18 juta.

Dikatakan Syarkawi, putusan yang dijatuhkan majelis menyatakan  bahwa terlapor satu (YIMM) dan terlapor dua (AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kedua terlapor diputus bersalah dengan harus membayar denda. Terlapor satu (YIMM) didenda sebesar Rp25 miliar, sedangkan terlapor dua, (AHM) di denda membayar Rp22,5 miliar," ujar Syarkawi.

Majelis KPPU dalam mengambil keputusan, kata Syarkawi, berupa denda dan sanksi administratif. Dan keputusan denda itu, ujarnya,  terhukum harus membayarnya. "dendanya itu disetorkan langsung ke kas negara sesuai dengan jumlah yang diputuskan majelis," katanya.

Syarkawi menyebut, terlapor satu dan dua harus melakukan pembayaran denda sesuai dengan yang diputuskan kemudian salinan bukti pembayaran denda tersebut dilaporkan dan diserahkan ke KPPU.

KEYWORD :

Harga Motor Yamaha Honda KPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :