Motivator Mario Teguh. (Foto: Jurnas/Instagram Mario Teguh).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya melakukan pengusutan terkait dugaan penipuan atau penggelapan dana senilai Rp 5 miliar dengan terlapor motivator Mario Teguh dan istrinya, Lina Teguh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan mengirimkan sampel skincare yang menjadi pangkal laporan tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dalam waktu dekat, penyelidikan akan mengirimkan sampel skincare kepada pihak BPOM untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin produk,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Selain itu, Trunoyudo menambahkan, pihaknya juga akan memanggil pihak produsen dari skincare untuk melakukan klarifikasi.
“Penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap PT. Pesona Mahameru yang memproduksi skincare tersebut,” kata Trunoyudo.
Motivator bernama Maryono Teguh atau biasa yang dikenal Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Mario Teguh dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) yang teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.
“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” imbuhnya.
Mario dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun tidak menepati janjinya.
KEYWORD :Mario Teguh Skincare BPOM Penggelapan 5 Miliar