Rabu, 04/12/2024 15:36 WIB

Anggota DPR Minta Penjelasan Utuh Soal Evaluasi Jabatan TNI di Sipil

Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan `semua akan dievaluasi` ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ.

Anggota DPR RI/MPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil DKI Jakarta II Christina Aryani. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta penjelasan utuh soal wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin mengevaluasi jabatan perwira TNI pada jabatan sipil.

Menurut dia, evaluasi dilakukan menyusul ditetapkannya Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) senagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan `semua akan dievaluasi` ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ," kata Christina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/8).

Dia menambahkan, evaluasi menyangkut pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil berimbas pada revisi undang-undang. Sebab, penempatan jabatan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Christina menjelaskan, Pasal 47 UU TNI mengatur ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Apakah konteks pos penempatan yang mau dievaluasi? Maka tentunya kita membutuhkan penjelasan yang lebih utuh mengenai hal ini agar tidak menimbulkan polemik atau pertanyaan," kata dia.

Christina mempertanyakan apakah konteks evaluasi yang dimaksud lebih terkait kepada persoalan `hukum` dan penyelewengan anggaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

"Kami kembalikan dulu pada Presiden Jokowi, maksud evaluasinya seperti apa. Meski kami tentu sepakat jika tujuan evaluasi dalam rangka perang terhadap korupsi dan memastikan koordinasi antar lembaga negara bisa berjalan dengan baik," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi akan mengevaluasi menyeluruh soal penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil di kementerian dan lembaga pascapenetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka kasus dugaan suap di KPK.

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi di Jakarta, Senin (31/7).

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Christina Aryani TNI korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :