Rocky Gerung di sebuah kesempatan. (Foto : Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menjelaskan proses pengusutan laporan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dengan terlapor Rocky Gerung yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah sesuai dengan standar prosedur.
“Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan Laporan Polisi (LP) serta tindak lanjutnya,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).
“Setelah LP dibuat di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan LP diterima oleh Penyelidik, maka langkah awal yang dilakukan penyelidik adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu. Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT,” lanjutnya
Lebih lanjut, Ade memastikan bahwa tidak perbedaan atau perlakuan penanganan laporan polisi yang diterima dengan memegang prinsip keadilan.
“Kami selalu memegang prinsip Access to Justice, Akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya,” jelasnya.
Rocky Gerung SOP Polda Metro Jaya Ujaran Kebencian Jokowi