![Tim penyidik KPK mendalami hal tersebut lewat dua saksi yaitu Arwanita sebagai guru dan Nusa Syafrizal wiraswasta pada Jumat (4/8) di Gedung Merah Putih KPK.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2023/2023-07-07/a9c0696fcddd739272ea026e42ec8b18_1.jpg)
mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono mengaburkan uang dalam penerimaan gratifikasi.
Tim penyidik KPK mendalami hal tersebut lewat dua saksi yaitu Arwanita sebagai guru dan Nusa Syafrizal wiraswasta pada Jumat (4/8) di Gedung Merah Putih KPK.
"Kedua saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan sebaran uang tersangka AP (Andhi Pramono) ke berbagai pihak dalam upaya mengaburkan penerimaan gratifikasinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan penerimaan uang Andhi Pramono dari sejumlah perusahaan swasta. Penerimaan uang itu diduga sebagai pelicin dalam pengurusan barang ekspor impor.
Hal itu didalami penyidik lewat dua orang saksi pada Jumat (28/7). Dua saksi itu ialah Direktur PT Mutiara Globalindo Ricky Rudolf Soplanit dan karyawan swasta bernama Agus Diyanto.
"Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh Tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/8).
Andhi Pramono diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.
Dia diduga menggunakan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.
Sebagai broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang dalam bentuk fee. Uang itu diterima Andhi melalui tranfer ke beberapa rekening milik orang kepercayaannya yakni mertuanya.
Adapun Andhi diduga menerima gratifikasi dengan total senilai Rp28 miliar terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
Andhi diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluannya dan keluarganya. Seperti, dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar.
KEYWORD :KPK Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dirjen Bea Cukai Penerimaan Gratifikasi