Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran uang kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api mengalir ke beberapa pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal itu diketahui saat penyidik memeriksa dua wiraswasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini di Gedung Merah Putih KPK pada Jumatb (4/8). Mereka yang diperiksa bernama Roni Gunawan dan Mustono.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang ke beberapa pejabat di Kemenhub," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa salahbsatu terdakwa dalam kasus ini bernama Dion Renato Sugiarto. Dia diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapa Semarang.
"Tim Penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi antara lain masih terkait dengan pemberian uang ke Tersangka BH (PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan) dan kawan-kawan," jelas Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
KEYWORD :KPK Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Kementerian Perhubungan