Terdakwa Ferdy Sambo di sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga membatalkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Sambo. Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma`ruf.
Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sementara itu, hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dikorting dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lalu, Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma`ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
Ferdy Sambo Mahkamah Agung Pembunuhan Brigadir Yosua Hukuman Mati