Selasa, 04/03/2025 18:54 WIB

Kepala Bappebti Minta Masyarakat Pastikan 2L Sebelum Investasi Aset Kripto

Masyarakat harus memastikan 2L dalam memutuskan berinvestasi aset kripto, yaitu legal dan logis.

Ilustrasi - Representasi mata uang kripto termasuk Bitcoin, Dash, Ethereum, Ripple dan Litecoin. (Foto Istimewa)

JAKARTA, Jurnas.com - Kepala Badan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko menegaskan, masyarakat harus memastikan 2L dalam memutuskan berinvestasi aset kripto, yaitu legal dan logis.

Legal artinya masyarakat harus memastikan berinvestasi pada pedagang yang legal berizin di Bappebti dan logis artinya masyarakat harus memahami betul mekanisme transaksi aset kripto, sehingga paham bahwa tingkat keuntungan yang ditawarkan adalah wajar.

"Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menitikberatkan perlindungan masyarakat pada awal pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia. Masyarakat harus memastikan aspek 2L dalam berinvestasi sebab aset kripto bukan mainan," jelas Didid di Jakarta, Rabu (9/8).

Pada 2022, Didid menuturkan, lebih dari 50 persen pelanggan aset kripto di Indonesia adalah masyarakat berusia 18-30 tahun. Artinya aset kripto banyak diminati generasi milenial dan bahkan generasi Z.

Jadi, peran pemerintah dalam pengaturan aset kripto merupakan bagian dari perlindungan kepada generasi penerus bangsa. Didid juga menekankan sumber dana yang digunakan dalam berinvestasi.

"Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah sumber dana. Pastikan berinvestasi dengan dana yang bukan berasal dari dana kebutuhan sehari-hari, apalagi bersumber dari pinjaman," tegas Didid.

Pada Februari silam, Bappebti telah mencanangkan Bulan Literasi Kripto selama satu bulan penuh. Selalu ada pemberitaan tentang aset kripto, terutama bagaimana cara berinvestasi yang sehat dan tepat setiap hari. Berikutnya pada Maret, Bappebti juga menggelar Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

"Kami manfaatkan momen tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat umum, termasuk sivitas akademika di berbagai wilayah di Indonesia," jelas Didid.

Selain itu, bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan aset kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan adanya ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat bagi ekonomi nasional.

Didid menambahkan, pemerintah resmi meluncurkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto yang diresmikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 28 Juli 2023 lalu.

Dengan adanya kelembagaan aset kripto yang lengkap, masyarakat akan terlindungi dalam berinvestasi karena transaksi aset kripto lebih transparan, efektif, dan adil sehingga industri kripto di Indonesia dapat tumbuh dan berjalan dengan baik.

"Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto ini merupakan salah satu bukti kehadiran pemerintah dalam upaya perlindungan masyarakat di bidang perdagangan aset kripto melalui pembentukan ekosistem yang lengkap," tutur Didid.

Didid juga mengajak seluruh pemangku kepentingan perdagangan aset kripto di Indonesia untuk berkolaborasi meningkatkan literasi masyarakat. "Tujuannya agar perdagangan aset kripto dapat berjalan lebih konstruktif dan efektif bagi semua pihak," pungkas Didid.

KEYWORD :

Bappebti Didid Noordiatmoko Aset Kripto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :