Wali Kota Bandung Yana Mulyana memakai rompi oranye khas tahanan KPK. (Foto: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengusulan anggaran untuk proyek Bandung Smart City yang berasal dari APBD Kota Bandung. Hal itu diselisik lewat seorang saksi pada Rabu (9/8).
Saksi dimaksud ialah Kepala Bapelitbang Kota Bandung, Anton Sunarwibowo. Dia diperiksa terkait dugaan suap pengadaan hingga penganggaran proyek CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait pengusulan anggaran dalam APBD Kota Bandung yang diantaranya untuk proyek Bandung Smart City," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8).
Selain Anton Sunarwibowo, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya selaku wiraswasta bernama Andrian Listi Supriadi. Dia dicecar soal aliran uang suap untuk Yana Mulyana.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penerimaan uang oleh Tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Selain Yana, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
Selain itu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Yana, Dadang dan Khairul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Benny, Sony dan Andreas selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana Korupsi Proyek Bandung Smart City