Anggota DPR dari Komisi VI, Endang Srikanti
Jakarta - Anggota komisi VI DPR fraksi Golkar, Endang Srikanti angkat bicara sikapi skandal dua perusahaan multinasional transportasi kendaraan bermotor, PT Yamaha Indonesia Manufacturing (YIMM) dengan PT Astra Honda Motor (AHM) terkait sekongkol harga produknya. Menurutnya, kongkalikong dua perusahaan tersebut mengisyaratkan kelalaian memberikan jaminan bagi kepentingan konsumen.
Ia mendukung agar konsumen melayangkan gugatan terhadap PT YIMM dan PT AHM. "Semua proses transaksi jual beli memang perlu regulasi. Dan pelaku konsumen tidak dilarang untuk melakukan upaya hukum apabila merasa dirugikan," ujarnya. "Kan memang di sediakan lembaga dan perangkatnya secara adil demi kemakmuran rakyat indonesia sesuai amalan Pancasila dan UUD 1945. Tentunya, di sertakan legal standing atau dasar hukumnya harus sebagai landasan yang berazaskan kepatutan," ujar Endang saat diwawancarai Jurnas.com di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).Endang mengapresiasi kesigapan investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti persekongkolan dua perusahaan asal Jepang tersebut. Ia juga mendukung keputusan Majelis KPPU dalam persidangan atas kesalahan yang dilakukan YIMM dan AHM. "KPPU sudah benar," ungkapnya.Baca juga :
KPPU Tuding Google Lakukan Monopoli Pasar
KPPU Tuding Google Lakukan Monopoli Pasar
Harga Motor Yamaha Honda KPPU