Selasa, 26/11/2024 05:37 WIB

Pupuk Langka di Petani, Pemerintah Siapkan Skema Beri Bantuan Subsidi

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menjelaskan rencana skema pemberian subsidi pupuk ke petani

Wakil Presiden KH. Maruf Amin. (Foto: Jurnas/Dok).

Jakarta, Jurnas.com- Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menjelaskan rencana skema pemberian subsidi pupuk terhadap para petani agar disalurkan by name, by address atau sesuai nama dan alamatnya.

Hal itu menanggapi isu kelangkaan pupuk di kalangan petani beberapa waktu terakhir. Adapun harapannya, upaya penyaluran pupuk subsidi itu bisa dilakukan secara tepat sasaran.

Hal itu berpedoman terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 yang sudah diatur bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.

“Kalau sistem ini kurang efektif, maka akan diubah, yaitu mencari cara yang paling efektif supaya pupuk itu diterima ke tangan yang berhak,” terang Wapres saat meresmikan Masjid K.H. Hasyim Asy`ari Ma’had Bahrul Huda, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Jumat (11/8/2023).

“Jadi, siapa yang berhak menerima itu sesuai data by name by address,” sambungnya.

Wapres melanjutkan, terkait penggantian pupuk dalam bentuk tunai, Wapres menyampaikan bahwa pemerintah belum mematangkan pembahasan mengenai kebijakan tersebut.

“Apakah nanti dalam bentuk uang, itu belum, belum sampai ke sana,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Wapres menyebutkan sempat adanya usulan agar bantuan dari pemerintah diberikan secara tunai. Tetapi, dengan adanya pertimbangan lebih jauh mengenai risiko uang yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Kalau dulu bantuan tunai itu memang. Waktu itu ada usulan supaya diberikan dalam bentuk tunai kepada masyarakat,” tandasnya.

KEYWORD :

Wakil Presiden Subsidi Pupuk Petani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :