Jum'at, 27/12/2024 01:51 WIB

Patrialis: Saya akan Bicara Apa Adanya dengan KPK

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Patrialis Akbar usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) usai tangkap tangan dugaan suap (Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi nonaktif (MK) Patrialis Akbar, Rabu (22/2/2017). Patrialis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan Judicial Review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebelum memasuki gedung lembaga antikorupsi, Patrialis mengaku akan berbicara apa adanya dengan penyidik KPK. Dia juga mengklaim akan mempersilahkan KPK menelisik apa saja kepada dirinya soal kasus ini. "Saya akan bicara apa adanya dengan KPK," ucap Patrialis.

Namun, Patrialis enggan menjelaskan secara terang kepada awak media mengenai sangkaan penerimaan suap dari pengusaha impor daging, Basuki Harimau. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini berdalih hal itu masuk materi. "Saya tidak mau memberikan komentar yang berkaitan dengan materi perkara. Karena pertama sekali saya sudah komentar ya, saya gamau lagi komentar. Tentu saya konsisten dengan komentar saya," tandas Patrialis.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Patrialis Akbar, Kamaludin, pengusaha import daging, Basuki Hariman dan sekretarisnya, NG Fenny.

Keempat tersangka tersebut diduga telah kongkalikong untuk memuluskan Judicial Review atau uji materiil Undang- Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Patrialis dan Kamaludin yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

Patrialis Akbar OTT KPK MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :