Sabtu, 28/12/2024 22:14 WIB

Kejagung Tetapkan Anggota DPR Ismail Thomas Tersangka

Bupati Kutai Barat periode 2006 sampai 2016 itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kejagung menetapkan Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas tersangka. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas sebagai tersangka.

Bupati Kutai Barat periode 2006 sampai 2016 itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.

"Melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT selaku Anggota Komisi I DPR RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/8).

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap politikus Partai PDI Perjuangan tersebut. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejagung.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari pertama sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," kata Ketut.

Ketut mengatakan bahwa Ismail berperan memalsukan dokumen-dokumen perizinan pertambangan yang digunakan untuk proses persidangan PT Sendawar Jaya.

Kasus ini beririsan dengan perkara korupsi Jiwasraya yang juga diusut Kejagung. Namun, Ketut enggan membeberkan dokumen apa saja yang diduga dipalsukan oleh tersangka Ismail Thomas.

"Dokumen tidak perlu kami sebutkan di sini," kata

Ketut mengatakan, Ismail Thomas diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat. Gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023.

Selain PT Gunung Bara Utama, pihak yang turut digugat yaitu Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat, PT Black Diamond Energy. Selain itu Kejagung juga turut sebagai pihak tergugat.

Dalam putusannya, PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya dikembalikan

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis amar putusan seperti dikutip.

Hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Selain itu hakim juga memutuskan tergugat satu dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan immateriil Rp10 miliar.

Perkara ini lalu diajukan banding oleh Kejagung. Hasilnya, Kejagung menang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jaksel di atas.

Kejagung mengetahui bila dokumen-dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya sudah dipalsukan oleh Anggota DPR Ismail Thomas yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kutai Barat yaitu periode 2006-2016.

Kini Kejagung menjerat Ismail Thomas sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejagung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya.

KEYWORD :

Kejagung Komisi I DPR Ismail Thomas Korupsi PT Sendawar Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :