Senin, 25/11/2024 08:49 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan Dito Ariotedjo di Kasus BTS

Gugatan Praperadilan ini diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejaksaan Agung dan KPK

Menpora Dito Ariotedjo penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Senin, (21/8).

Gugatan Praperadilan ini diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku pemohon. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang direncanakan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01.

"Agenda panggilan termohon dengan peringatan," demikian dikutip dari situs SIPP.

LP3HI menggugat Pemeritah Republik Indonesia (RI) yang dalam hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu diajukan lantaran kedua termohon itu tidak melakukan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo, salah satunya demi menggali informasi perihal uang Rp27 miliar yang disebut-sebut diterimanya.

Dugaan penerimaan uang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Dugaan aliran uang miliaran rupiah itu muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan. Uang itu diduga diberikan ke 11 nama termasuk Dito Ariotedjo adalah untuk mengurus penanganan kasus ini.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyebut dugaan penerimaan itu saat Dito berstatus sebagai staff khusus bidang hubungan antarlembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara itu, Penasehat hukum Irwan Hermawan, Maqdir lsmail, mengaku menerima kiriman uang sebesar 1,8 juta Dollar AS atau setara Rp 27 miliar ke kantornya. Dia menyebut, uang itu milik Irwan, tanpa menyebut siapa pihak yang mengembalikan uang itu.

Untuk mengusut hal itu, kata Kurniawan, Kejagung telah berusaha melakukan penyitaan atas kamera CCTV milik kantor Magdir Ismail & Partners tetapi jaksa yang ditugaskan untuk melakukan penyitaan tersebut tidak dibekali dengan izin dari pengadilan.

Kata Kurniawan, Kejagung tidak melakukan upaya untuk melacak kamera CCTV lain yang berada di sekitar Kantor Maqdir Ismail & Partners, setidaknya untuk melacak nomor polisi atas mobil yang digunakan oleh pengantar uang demi mendalami hubungan uang tersebut dengan Dito.

"Bahwa keengganan termohon untuk menjadikan perkara a quo (tersebut) terang benderang tanpa ada upaya tebang pilih, terlihat dari keengganan termohon mendalami peran Dito Ariotedjo dengan dikonfrontir dengan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama" kata Kurniawan.

"Hal mana merupakan bentuk penghentian penyidikan atas aliran uang hasil tindak pidana korupsi a quo, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang, sekaligus gratifikasi serta berupaya untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan termohon," tukas Kurniawan.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi BTS Menpora Dito Ariotedjo Maqdir Ismail Kominfo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :