Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Jombingo. Kini polisi tengah melakukan penyitaan yang terkait kasus tersebut.
“Kita akan melakukan beberapa penyitaan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Kendati demikian Ade Safri tidak menyampaikan secara rinci apa saja yang disita dalam penyelidikan kasus tersebut.
Hanya saja, Ade Safri menyampaikan bahwa yang dilakukan penyitaan oleh penyidik yakni yang berkaitan dengan tindak pidana dugaan penipuan aplikasi Jombingo.
“Dokumen-dokumen elektronik ataupun informasi-informasi elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade.
Aplikasi Jombingo Penyitaan Ade Safri