Terpidana Kuat Maruf saat akan dieksekusi ke Lapas Salemba. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Terpidana Kuat Ma’ruf, sopir pribadi keluarga terpidana Ferdy Sambo, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun proses eksekusi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (24/8/2023) kemarin. Nantinya Kuat Ma’ruf akan menjalani hukumannya dikurangi masa Penahanan saat penangkapan dan Penahanan sementara sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Vonis hukuman 10 tahun penjara tersebut berbeda dengan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun penjara. Melalui putusan kasasi Mahkamah Agung, Kuat Ma’ruf akhirnya divonis dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan pihaknya menerima eksekusi terpidana Kuat Ma’ruf di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada hari Kamis (24/8/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.
Polda Metro Sebut John Kei Gunakan Handphone di Penjara, Lapas Salemba Lakukan Penyelidikan
“Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” kata Rika dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Rika menyampaikan bahwa terpidana Kuat Ma’ruf juga akan akan terlebih dahulu ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) sesuai dengan SOP yang berlaku seperti terpidana Ferdy Sambo.
“Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku,” jelasnya.
KEYWORD :