Sabtu, 15/02/2025 13:39 WIB

Perhatian! Awal Tahun 2024 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP

Kementerian ESDM mengimbau masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg harus turut sertakan KTP.

Ilustrasi penjualan Gas 3 Kg. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com- Kementerian ESDM mengimbau masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg harus turut serta membawa KTP. Hal tersebut siap berlaku mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya agar tetap bisa menikmati gas melon itu.

Alasannya, mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya akan diperuntukkan bagi warga yang KTP-nya sudah terdata. Kebijakan itu bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023,” tuturnya, Jumat (25/8/2023).

“Aturan itu menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelasnya.

KEYWORD :

Gas Elpiji 3 Kg KTP 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :