Natalius Pigai (tengah) bersama anggota Komnas HAM
Jakarta –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah melakukan perampasan dan penguasaan secara sewenang-wenang terhadap hak ulayat suku Amungme.
Adapun suku Amungme merupakan suku asli Papua yang mendiami lokasi di mana PTFI berdiri sejak 7 April 1967 silam.
Pembuktian atas tindakan perampasan itu diungkapkan oleh Komnas HAM setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan langsung selama dua tahun sejak 2015. Hasilnya, tidak pernah ditemukan bukti transaksi jual beli kepemilikan tanah baik antara pemerintah dengan suku Amungme maupun PTFI dengan Amungme.
“Tidak ada yang pernah tahu siapa notarisnya dan tidak ada akte notarisnya. Sedangkan BPN sudah menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat bukti notaris,” kata Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Natalius Pigai dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM di Jakarta, Jumat (24/2).
Natalius mengatakan meskipun PTFI sudah melakukan kewajiban minimal dalam bentuk penyaluran CSR, namun kerugian tersebut tidak bisa mengganti penguasaan lahan dan keuntungan berlipat yang didapatkan oleh Freeport.
Penguasaan dilakukan pemerintah dan PTFI atas sumber daya Suku Amungme dikatakan Natalius menerjang sejumlah peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 18B ayat 1, Pasal 28 I ayat 3 UUD 1945, Pasal 6 ayat 2 UU HAM dan Perda Papua No. 22 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, dan Pasal 1 dan 5 deklarasi HAM PBB tentang Hak Penduduk Asli.
“Negara yang harusnya menjadi pelindung dan menjamin penegakkan HAM sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999, justru menjadi aktor utama pelanggaran hak masyarakat ada suku Amungme,” tambah Natalius.
Dengan demikian, Komnas HAM meminta agar pemerintah dan PTFI memenuhi hak ulayat Suku Amungme, yakni dengan memberikan bagian saham dengan jumlah tertentu kepada Suku Amungme sebagai pemilik hak ulayat.
“Kami menuntut ganti rugi dan pemberian saham cuma-cuma kepada masyarakat Suku Amungme sebagai bentuk pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat,” tandasnya.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia dan PT Indocopper Investama masing-masing memegang saham sebesar 9,36% dari keseluruhan saham PT Freeport. Sisanya sebesar 81,28% dikantongi oleh PT Freeport-McMoran Copper & Gold Inc.[]
KEYWORD :Komnas HAM Hak Ulayat Freeport Papua