Peta Laut China Selatan (Foto: Doknet)
Kuala Lumpur, Jurnas.com - Filipina, Malaysia, dan Vietnam kompak menolak peta Laut China Selatan terbaru yang dirilis oleh Beijing. Selain ketiga negara Asean tersebut, Taiwan juga konsisten menyuarakan hal yang sama.
China pada Senin lalu merilis peta garis terkenal berbentuk U yang menutupi sekitar 90 persen Laut China Selatan, perairan jalur perdagangan senilai lebih dari US$3 triliun setiap tahunnya.
Dalam protesnya, Filipina mendesak China bertanggung jawab dan mematuhi kewajibannya, karena berdasarkan hukum internasional dan keputusan arbitrase tahun 2016, garis tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Upaya terbaru untuk melegitimasi kedaulatan dan yurisdiksi Tiongkok atas wilayah dan zona maritim Filipina tidak memiliki dasar berdasarkan hukum internasional," kata Kementerian Luar Negeri Filipina dikutip dari Reuters pada Kamis (31/8).
Sementara itu Malaysia dalam sebuah pernyataan menyebut peta baru tersebut tidak memiliki otoritas yang mengikat. Negeri Jiran juga memandang Laut China Selatan sebagai masalah yang kompleks dan sensitif.
Diketahui, garis berbentuk U milik China di atas Laut China Selatan berputar sejauh 1.500 km di selatan Pulau Hainan, dan juga memotong zona ekonomi eksklusif (ZEE) Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Indonesia.
Indonesia Dukung Peningkatan Keterampilan Tenaga Kerja ASEAN melalui Kolaborasi Internasional
Laut China Selatan Asean Zona Teritorial