Sabtu, 23/11/2024 10:57 WIB

KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Arinal Djunaidi untuk periodik 2022, ia tercatat memiliki harta sebanyak Rp23,2 miliar.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (Foto: Wikipedia).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Jumat (1/9/2023).

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Arinal Djunaidi pada 28 Maret 2023 atau laporan periodik 2022, ia tercatat memiliki harta sebanyak Rp 23.243.777.572 atau Rp23,2 miliar.

"Saya lupa kasih tau untuk Arinal kita undang ke sini. Dalam rangka (klarifikasi) LHKPN," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK Jakarta, Selasa (5/9).

Kendati demikian, Pahala belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat LHKPN. Namun, upaya ini sebagai tindaklanjut dari pemeriksaan harta beberapa pejabat negara yang sebelumnya telah dilakukan.

Dalam laporan LHKPN, Arinal memiliki tujuh lahan dan bangunan senilai Rp 7.533.195.000 di Kota Bandar Lampung, Kota Lampung Selatan, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Sleman dan Kota Lampung Tengah.

Politikus Partai Golkar ini juga tercatat memiliki transportasi senilai Rp 494.627.000 berupa mobil Toyota, Toyota Camry dan Honda BRV.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 320.186.200 serta kas dan setara kas senilai Rp 14.910.660.708.

Arinal Djunaidi tercatat memiliki hutang Rp 14.891.336. Sehingga total kekayaan Gubernur Lampung itu mencapai Rp 23.243.777.572.

KEYWORD :

KPK Gubernur Lampung Harta Kekayaan Klarifikasi LHKPN Arinal Djunaidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :