Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu disampaikan Rafael Alun melalui tim kuasa hukumnya dalam nota keberatan atau eksepsi. Tim pengacara Rafael, Junaidi Saibih menilai, dakwaan Jaksa KPK terjahadap kliennya sudah kedaluwarsa.
“Kami Tim Penasihat Hukum Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut. Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atas nama Saudara Rafael Alun Trisambodo,” kata Junaidi membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
“Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN.JKT.PST., gugur karena daluwarsa,” sambungnya.
Junaidi meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwan jaksa yang disangkakan kepada kliennya. Selain itu, tim pengacara juga meminta majelis hakim menyatakan penyidikan KPK terhadap kliennya tidak sah.
“Menyatakan untuk melepaskan beban diatasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga,” ucap Junaidi.
Junaidi meminta agar Rafael Alun dibebaskan dari segala dakwaan jaksa. Serta dapat membebaskan Rafael Alun dari rumah tahanan (Rutan).
“Memulihkan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabatnya,” tegas Junaidi.
Dalam kasusnya, Rafael Alun bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KEYWORD :KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Gratifikasi Pencucian Uang