Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di persidangan. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan vonis oleh Majelis Hakim hari ini Kamis (7/9/2023).
Kedua terdakwa tersebut akan diputuskan nasibnya terkait dengan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan jadwal kedua terdakwa direncanakan tetap sesuai jadwal yang ditentukan.
“Sesuai jadwal tetap (diagendakan hari ini),” ujar Djuyamto saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, kedua terdakwa akan menjalani sidang untuk putusan dengan waktu secara terpisah. Terdakwa Mario Dandy Satriyo dijadwalkan akan menjalani sidang lebih dahulu pukul 10.00 WIB, sementara sidang terdakwa Shane Lukas dilaksanakan setelahnya di pukul 13.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut pidana oleh jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi sebesar Rp Rp120.388.911.030 atau diganti dengan pidana 7 tahun dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Shane Lukas dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara satu terdakwa lain yang juga terlibat dalam perkara tersebut yaitu Anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
MA Tolak Kasasi Mario Dandy
Mario Dandy Shane Lukas Putusan Vonis Majelis Hakim David Ozora