Rabu, 27/11/2024 10:43 WIB

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp25 Miliar

Mario terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora seperti diatur dalam Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat berencana

Terdakwa Mario Dandy hadir di persidangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dpimpin Alimin Ribut Sujono jatuhkan vonis Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 25 miliar.

"Menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun," kata Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Majelis hakim juga membebankan restitusi terhadap Mario sebesar Rp 25 miliar. Awalnya, LPSK menuntut restitusi Rp 120 miliar dan dikurangi karena ada beberapa hal yang tidak perlu dicantumkan.

"Beban restitusi akan dikurangi menjai Rp 25 miliar dan melekat harus dibayarkan," ujar Alimin.

Mario terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora seperti diatur dalam Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat berencana.

“Hal memberatkan sadis dan kejam, melakukan selebrasi dan menyebarkan video. Merusak masa depan, tidak ada yang meringankan,” tambahnya.

Mario Dandy adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami luka parah akibat penganiayaan itu.

Sebelumnya, jaksa meyakini Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan perbuatan pidana, yakni turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

KEYWORD :

Mario Dandy David Ozora Vonis Restitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :