Sabtu, 23/11/2024 16:07 WIB

Korupsi LNG Pertamina, KPK Bakal Panggil Dahlan Iskan Kamis Pekan Depan

Dahlan akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair di PT Pertamina.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan pada Kamis (14/9) pekan depan.

Dahlan akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

"Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut pada Kamis (14/9) pekan depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9).

Dahlan sedianya diperiksa penyidik KPK pada Kamis (7/9) kemarin, namun ia tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat penghitungan kerugian negara di kasus ini. Mengingat KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Lembaga antikorupsi itu pun telah menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara hukum dalam kasus ini. Hanya saja KPK belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka

KPK saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi. KPK akan mengumumkan para tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.

Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.

Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.

KPK menegaskan jika kasus korupsi pada Sumber Daya Alam menjadi prioritas. KPK berharap adanya fokus area ini dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat korupsi.

KEYWORD :

Korupsi LNG KPK Pertamina Pengadaan Gas Alam Cair Dahlan Iskan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :