Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Forum Legislasi bertema Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19 yang digelar di Media Center DPR RI
Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI masih menunggu surat permohonan resmi dari KPU untuk membahas usulan memajukan pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
Politikus Golkar ini memastikan KPU sudah diminta mengirimkan surat untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
"Kita lagi nunggu surat resmi, kan mereka permohonannya belum sampe ke kita saya sih udah ada pembicaraan informal saya bilang segera saja dimasukkan dan seperti biasanya kan Komisi II kalau ada permohonan itu pasti segera," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Doli memastikan pembicaraan terkait penyelenggaraan pemilu akan langsung ditindaklanjuti Komisi II DPR. Jadwal pembahasan bahkan akan ditentukan satu sampai dua hari setelah resmi menerima surat dari KPU.
"Ya pokoknya begitu masuk selalu seperti selama ini, begitu masuk, itu 1 hingga 2 hari langsung kita jadwalkan karena itu prioritas, karena itu agenda nasional yang penting. Jadi kalau ada peraturan-peraturan yang teknis selalu komisi II sikapnya memprioritaskan itu dan pembahasannya sehingga supaya tidak terganggu tahapan yang sedang berjalan," kata dia.
Doli mengatakan pihaknya memahami alasan jadwal pendaftaran capres atau cawapres ke KPU dipercepat. Menurut dia, hal itu sudah tertuang saat DPR mengesahkan Perppu Pemilu.
"Peraturan KPU itu kan nanti akan ada 3 lagi PKPU yang mau diajukan bersamaan selain soal pendaftaran itu, ada soal kampanye, termasuk ada revisi tentang dimasukkannya lembaga pendidikan yang sekarang mereka sudah atur hanya boleh kampus yang masuk, nanti kita bahas di Komisi II," ucapnya.
Berdasarkan draf PKPU, jadwal pengumuman pendaftaran dimulai pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara masa pendaftaran direncanakan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Padahal sebelumnya masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II Golkar Ahmad Doli Kurnia KPU Pilpres 2024 Capres