Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto: Antara)
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) telah meregister berkas perkara kasasi kasus narkoba terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan nomor: 5206 K/Pid.Sus/2023.
"Status dalam proses distribusi," demikian mengutip dari laman Kepaniteraan MA pada Selasa (12/9).
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan pidana seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.
Putusan di tingkat banding itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno pada Kamis (6/7) lalu.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding.
Teddy Minahasa pun telah dipecat Mabes Polri buntut dari kasus peredaran narkoba tersebut. Putusan itu diambil Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat (4/8) lalu.
Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing. Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
KEYWORD :Teddy Minahasa Kapolda Jawa Timur Kasus Narkoba Mahkamah Agung