Minggu, 24/11/2024 03:04 WIB

Ketua MPR Dukung Penerapan Skema Single Salary bagi Aparatur Sipil Negara

Ketua MPR Dukung Penerapan Skema Single Salary bagi Aparatur Sipil Negara

Ketua MPR, Bambang Soesatyo menerima Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Gedung Nusantara III MPR RI, Jakarta, Selasa (12/9/23). (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) Suharso Monoarfa yang mendorong penerapan skema single salary atau gaji tunggal bagi aparatur sipil negara (ASN). Usulan serupa juga pernah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 lalu.

Penerapan single salary dapat menghindarkan rangkap jabatan ASN, khususnya yang sudah diposisi eselon 1, menjadi komisaris di berbagai BUMN. Sebagaimana yang saat ini lazim terjadi di berbagai kementerian dan lembaga.

Bahkan di kementerian keuangan, banyak pejabat ASN yang rangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN. Menimbulkan ketidakadilan sekaligus berpotensi conflict of interest antara pembuat kebijakan dengan pelaksana kebijakan. Tidak heran jika muncul pandangan publik bahwa rangkap jabatan tersebut dicurigai sebagai modus `korupsi terselubung`.

Selain rangkap jabatan, kewenangan fiskal kementerian keuangan yang terlalu besar juga mendapatkan sorotan dari banyak pihak. Terlebih dengan terbitnya UU No 17/2003, membuat Bappenas tidak lagi punya kewenangan perencanaan alokasi anggaran. Sehingga kewenangan alokasi anggaran terpusat di kementerian keuangan.

"Bappenas menjadi mitra kementerian keuangan terkait perencanaan fiskal, makro dan kemudian menyusun rencana kerja pemerintah, tetapi kewenangan anggarannya tetap di kementerian keuangan. Kewenangan anggaran kementerian keuangan yang full power, sebaiknya juga ditinjau kembali, dalam rangka penguatan check and balances antar kementerian dan lembaga negara," ujar Bamsoet usai menerima Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Gedung Nusantara III MPR RI, Jakarta, Selasa (12/9/23).

Bamsoet juga mengapresiasi keberhasilan kementerian PPN/Bappenas menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang kemudian diajukan sebagai RUU RPJPN 2025-2045 dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas di DPR RI. Ditargetkan RUU tersebut bisa disahkan menjadi UU sebelum pendaftaran pasangan calon presiden - calon wakil presiden. Sehingga RPJPN 2025-2045 bisa menjadi rujukan bagi Capres-Cawapres dalam penyusunan visi dan misi.

RPJPN 2025-2045 merupakan visi, misi, arah pembangunan sekaligus pedoman mencapai Visi Indonesia Emas 2045 menuju Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Sedangkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang sedang disiapkan MPR RI lebih bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Keberadaan PPHN yang bersifat filosofis dan arahan, dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)," jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, keberadaan PPHN menjamin siapapun presiden yang menggantikan Presiden Joko Widodo pada tahun 2024 nanti, maupun presiden pengganti berikutnya di Pemilu selanjutnya, akan tetap menjalankan Visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana yang termuat dalam RPJPN 2025-2045.

"Jangan sampai ganti pemerintahan, ganti haluan pembangunan. Karena kepemimpinan merupakan tongkat estafet yang harus berkesinambungan, bukan seperti meteran pom bensin yang selalu mulai dari nol," pungkas Bamsoet.

KEYWORD :

Kinerja MPR Bambang Soesatyo Suharso Monoarfa ASN Bappenas Single Salary




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :