Gedung Menkopolhukam. (Foto: Jurnas/dok PolhukamRI).
Kotawaringin Timur, Jurnas.com- Kasus penyerangan oleh puluhan orang tak dikenal ke pekerja perkebunan kelapa sawit milik Hok Kim alias Acen di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah pada Senin 11 September kemarin belum menemui titik terang.
Atas peristiwa itu Kuasa Hukum Hok Kim, Akhmad Taufik bahkan telah menyurati Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Kebetulan saya dari Jakarta kemarin, saya minta Menkopolhukam (Mahfud MD) lakukan proses tuntas. Siapa yang memerintah mereka untuk melakukan penyerangan," kata Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Akibat dari penyerangan tersebut, tiga orang karyawan atau penjaga kebun milik Hok Kim terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit karena menderita luka sabetan senjata tajam. Mereka adalah, Hartoyo, Deni dan Cuncun. Taufik menuturkan, peristiwa penyerangan bermula saat pekerja menegur orang-orang yang diduga mencuri buah sawit milik Hok Kim.
"Pada tanggal 11 kemarin itu kan ada orang mencuri, tapi dingatkan jangan lagi karena beberapa kali kan orang mencuri terus. Tidak tahunya mereka menyerang (dengan) banyak orang," tandasnya.
Basmi OPM di Papua, Pimpinan MPR Dorong Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Karena diserang, lanjut Taufik, pekerja Hok Kim yang berjumlah 6 orang itu pun melakukan perlawanan karena melihat salah satu rekannya telah diancam dengan menggunakan senjata tajam. Taufik menduga, pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah berperkara dengan Hok Kim.
"Sebetulnya itu kan sengketa lahan, asal muasalnya sengketa lahan antara Hok Kim dengan Alpin CS,” urainya.
“Kebetulan, pada waktu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri di Sampit pihak Hok Kim menang. Perkara yang 14 sertipikat dengan luas lahan 28 hektar. Sedang 700 hektar lainnya memang punya Hok Kim,” jelas Taufik.
Sementara itu dalam surat Nomor : 164/SKK-AT&Partner/IX/2023 yang dikirimkan ke Menkopolhukam, Taufik juga membeberkan beberapa hal diantaranya tentang gugatan perdata Hok Kim selaku penggugat ke tergugat Alpin Laurence, Yansen dan Soejatmiko Lieputra terkait pinjaman uang Hok Kim. Gugatan tertuang dengan Nomor Register : 41 /Pdt.G/2022/PN.Spt. Pada Putusan Petitum angka 3 menyatakan sah menurut hukum jumlah keseluruhan pinjaman uang Penggugat dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
KEYWORD :Kasus Penyerangan Pekerja Sawit Orak Tak Dikenal Menkopolhukam Hok Kim Kotawaringin Timur