Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/9). (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Berdasarkan pantauan Jurnas.com, Dahlan Iskan keluar dari Gedung Merah KPK pada pukul 15.22 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih enam jam, atau sejak pukul 09.15 WIB.
Dalam keterangannya, Dahlan mengaku dicecar soal keterlibatan mantan Direktur Utama PT. Pertamina, Karen Agustiawan di kasus ini. Dia mengatakan bahwa Karen sudang berstatus tersangka.
"(Pemeriksaan) terkait Bu Karen, iya (Karen berstatus tersangka)," kata Dahlan Iskan kepada wartawan, Kamis (14/9).
Menteri BUMN era Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga mengaku diperlihatkan berbagai dokumen terkait pengadaan LNG oleh penyidik KPK.
Namun, ia mengatakan tidak tahu menahu soal aluran uang dalam pengadaan LNG. Menurutnya, urusan teknis tersebut ditangani langsung oleh PT. Pertamina.
"Saya kan bukan komisaris, bukan direksi, itu teknis sekali di perusahaan," jelas dia.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Adapun pemeriksaan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang. Dahlan sedianya diperiksa penyidik KPK pada Kamis (7/9) kemarin, namun ia tidak hadir.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Dengan begitu, KPK sudah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
Selain itu, KPK menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat penghitungan kerugian negara di kasus ini.
Namun KPK belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka. KPK akan mengumumkan para tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi. KPK juga telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
KPK menegaskan jika kasus korupsi pada Sumber Daya Alam menjadi prioritas. KPK berharap adanya fokus area ini dapat memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
KEYWORD :KPK Pertamina Korupsi LNG Karen Agustiawan Dahlan Iskan